Imam Syafi’i Yang Jenius

Dikisahkan bahwa sebagian ulama terkemuka di Irak iri kepada Imam Syafi’iradhiyallahu ‘anhu.
Mereka membuat tipu daya kepadanya lantaran beliau lebih unggul dari
mereka dari segi ilmu dan hikmah. Imam Syafi’i mendapatkan hati para
pencari ilmu pengetahuan sehingga mereka hanya berminat dengan majelis
pengajian beliau, mereka hanya mau tunduk dengan pendapat dan ilmu
beliau. Oleh karena itulah, para ulama yang iri terhadap Imam Syafi’i
membuat kesepakatan di antara mereka untuk memberikan
pertanyaan-pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki. Sehingga mereka
dapat menguji kecerdasan beliau, seberapa mendalam dan seberapa matang
ilmu beliau di hadapan Khalifah Harun ar-Rasyid yang sangat kagum dengan
beliau dan sering memuji beliau. Setelah mereka selesai membuat
pertanyaan-pertanyaan, mereka menyampaikan kepada khalifah yang ikut
hadir dalam diskusi dan mendengarkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat
dijawab oleh Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu dengan penuh kecerdasan dan kefasihan.
Berikut ini soal jawab tersebut:
Soal 1: Bagaimana pendapatmu tentang
seseorang yang menyembelih kambing di rumahnya kemudian dia keluar
untuk suatu keperluan, lalu dia kembali lagi lantas dia berkata kepada
keluarganya, “Makanlah kambing ini. Sungguh kambing ini haram bagiku.”
Keluarga pun berkata, “Demikian juga haram bagi kami?”
Jawab 1: Sesungguhnya laki-laki
tersebut orang musyrik. Dia menyembelih kambaing atas nama berhala, lalu
dia keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan, dan ternyata Allah Subhanahu wa Ta’alamemberi
hidayah kepadanya untuk memeluk agama Islam, sehingga dia masuk Islam.
Maka, kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa
lelaki tersebut masuk Islam, maka mereka pun ikut masuk Islam. Maka,
kambing tersebut juga diharamkan atas mereka.
Soal 2: Ada dua muslim yang
sama-sama berakal minum arak. Salah satunya dikenai hukuman sedangkan
yang lainnya tidak dikenai hukuman?
Jawab 2: Sebab salah satunya baligh sedangkan lainnya masih kecil
Soal 3: Ada lima orang melakukan
zina terhadap seorang perempuan, maka orang pertama harus dibunuh, orang
kedua dirajam, orang ketiga dikenai hukuman zina, orang keempat dikenai
separuh hukman zina, dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun?
Jawab 3: Orang pertama menganggap zina perbuatan halal, sehingga dia murtad dan dia harus dibunuh. Orang kedua adalah muhshan (orang yang pernah menikah). Orang ketiga adalah ghairu muhshan (belum pernah menikah). Orang keempat adalah seorang budak. Sedangkan orang kelima adalah orang gila.
Soal 4: Ada seorang laki-laki
melaksanakan shalat. Setelah dia mengucap salam ke kanan, istrinya
tertalak. Ketika dia mengucap salam ke kiri, maka shalatnya batal, dan
ketika dia melihat ke langit, maka dia waijb membayar seribu dirham?
Jawab 4: Pada saat dia mengucap
salam ke kanan, dia melihat seseorang yang istrinya dia nikahi ketika
dalam keadaan suami sedang ghaib (tidak ada). Maka, ketika dia melihat
suaminya datang, istrinya tertalak. Pada saat dia mengucap salam ke
kiri, dia melihat najis pada pakaiannya, maka shalatnya batal. Pada saat
dia melihat ke langit, dia melihat hilal (bulan sabit) telah tampak di
langit dan dia mempunyai hutang seribu dirham yang seharusnya dibayar
pada awal bulan sejak munculnya hilal.
Soal 5: Ada seorang imam
melaksanakan shalat bersama empat orang di dalam masjid, lantas ada
seseorang yang masuk dan ikut melakukan shalat di sebelah kanan imam.
Ketika imam mengucap salam ke kanan dan melihat lelaki tersebut, maka si
imam wajib dibunuh sedangkan keempat makmum lainnya, wajib didera dan
masjid tersebut wajib dirobohkan sampai ke dasarnya.
Jawab 5: Sesungguhnya lelaki yang
baru datang mempunyai seorang istri. Kemudian dia pergi dan menitipkan
istrinya di rumah saudaranya, lalu si imam membunuh sang saudara
tersebut. Si imam mengklaim bahwa perempuan tersebut merupakan istri
orang yang terbunuh, lalu dia menikahi perempuan tersebut. Sedang empat
orang yang ikut melaksanakan shalat adalah saksi pernikahan mereka.
Lalu, masjid tersebut merupakan rumah orang yang terbunuh yang dijadikan
sebagai masjid oleh si imam.
Soal 6: Bagaimana pendapatmu
mengenai seseorang yang budaknya kabur, lalu dia berkata, “Budak
tersebut statusnya merdeka jika saya makan sebelum saya menemukannya.”
Bagaimana solusi dari ucapan tersebut?
Jawab 6: Dia memberikan budaknya
kepada sebagian anaknya, kemudian dia makan, lalu dia meminta lagi budak
yang telah diberikannya.
Soal 7: Dua orang perempuan bertemu
dua lelaki muda, lalu kedua perempuan tersebut berkata, “Selamat datang
dua anak kami, dua suami kami, dan dua anak suami kami?”
Jawab 7: Sesungguhnya dua lelaki
muda tersebut merupakan anak dari kedua perempuan terebut. Lantas
masing-masing dari kedua perempuan tersebut menikah dengan laki-laki
perempuan satunya. Jadi, kedua lelaki muda tersebut merupakan anak dari
kedua perempuan tersebut, suami dari kedua perempuan tersebut, dan anak
dari (mantan) suami dari kedua perempuan tersebut.
Soal 8: Seorang laki-laki mengambil
segelas air untuk diminum. Dia dihalalkan minum separuhnya. Tetapi
diharamkan baginya minum air yang masih tersisa di gelas?
Jawab 8: Sesungguhnya lelaki
tersebut baru minum separuh gelas lalu dia mimisan dan menetes pada air
yang masih tersisa di dalam gelas, sehingga darah tercampur dengan air.
Maka, sisa air tersebut diharamkan baginya.
Soal 9: Seorang laki-laki memberikan
kepada istrinya satu kantong yang terisi penuh dan terkunci. Dia
meminta kepada istrinya agar mengosongkan isinya dengan syarat dia tidak
boleh membukanya, membelahnya, merusak kuncinya atau membakarnya. Jika
dia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka dia tertalak?
Jawab 9: Sesungguhnya kantong
tersebut berisi gula atau garam. Yang dapat dilakukan si istri ialah
menaruh kantong tersebut di dalam air, sehingga isi kantong meleleh
dengan sendirinya.
Soal 10: Ada seorang lelaki dan
seorang perempuan bertemu dua anak muda di jalan, lantas keduanya
mencium kedua anak muda tersebut. Ketika keduanya ditanya mengenai
perbuatan tersebut, si lelaki menjawab, “Ayahku adalah kakek keduanya.
Saudaraku adalah paman keduanya. Istriku adalah istri ayah keduanya.”
Sedangkan si perempuan menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya, saudara
perempuanku adalah bibi keduanya.”
Jawab 10: Sesungguhnya si lelaki merupakanj ayah kedua anak muda tersebut sedangkan si perempuan merupakan ibu keduanya.
Soal 11: Ada dua laki-laki di atas
loteng rumah. Salah satunya terjatuh dan mati. Anehnya, istri lelaki
satunya yang masih hidup menjadi haram baginya?
Jawab 11: Sesungguhnya lelaki yang
terjatuh sampai mati menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang
menemaninya di atas loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal, maka
anak perempuannya memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri. Maka,
perempuan tersebut haram baginya.
Sampai di sini, Khalifah Ar-Rasyid
yang ikut hadir dalam diskusi tersebut tidak mampu menyembunyikan
kekagumannya terhadap kecerdasan Imam Syafi’i, kecepatannya mendaapt
ide, ketajaman pemahamannya, dan bagus daya tangkapnya.
Dia berkata, “Alangkah hebatnya
keturunan Bani Abdi Manaf ini. Sungguh, engkau menejlaskan dengan
sebaik-baiknya, engkau menafsirkan dengan sejelas-jelasnya, dan engkau
membuat redaksi dengan fasih.”
Lalu Imam Syafi’i berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memanjangkan
umur Amirul Mukminin. Saya akan mengajukan satu pertanyaan kepada para
ulama ini. Jika mereka mampu menjawab pertanyaan tersebut, maka
Alhamdulillah. Akan tetapi, jika mereka tidak mampu menjawab, maka saya
mohon kepada Amirul Mukminin untuk mencegah kejahatan mereka terhadap
diriku.
Khalifah Ar-Rasyid menanggapi,
“Baiklah, kupenuhi keinginanmu. Silakan ajukan pertanyaan kepada mereka
sesuai yang engkau kehendaki, wahai Syafi’i!”
Lalu Imam Syafi’i berkata, “Ada
seorang laki-laki wafat meninggalkan 600 dirham. Saudara perempuannya
hanya memperoleh satu dirham saja dari harta peninggalan tersebut.
Bagaimana cara pembagian harta warisan ini?”
Ternyata para ulama tersebut saling
berpandangan satu sama lain cukup lama. Tidak satu pun di antara mereka
mampu menjawab pertanyaan tersebut. Keringat pun bercucuran dari dahi
mereka.
Ketika mereka terdiam cukup lama, maka Khalifah berkata, “Ya sudah, sampaikan jawabannya kepada mereka!”
Lantas Imam Syafi’i angkat bicara
setelah orang-orang yang ingin menghilangkan posisi Imam Syafi’i di mata
Khalifah yang sangat mengaguminya lantaran ilmu dan ketakwaannya
akhirnya mati kutu.
Beliau berkata, “Laki-laki tersebut
wafat meninggalkan dua orang anak perempuan, ibu, seorang istri, dua
belas saudara laki-laki, dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak
perempuan mendapat bagian dua pertiga, yaitu sebesar 400 dirham, ibu
mendapat bagian seperenam, yaitu sebesar 100 dirham, istri mendapat
bagian seperdelapan, yaitu sebesar 75 dirham, kedua belas saudara
laki-laki mendapat bagian 24 dirham dan tersisa satu dirham untuk
saudara perempuan.”
Khalifah Ar-Rasyid tersenyum dan berujar, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan banyak keluargaku seperti engkau.”
Khalifah memberikan 2000 dirham
kepada Imam Syafi’i. Kemudian Imam Syafi’i menerimanya lalu
membagikannya kepada para pelayan dan pembantu istana.